Dosen AGH menjadi narasumber swa.co.id : IPB Kritisi UU Cipta Kerja Bidang Pangan dan Pertanian

esa2

Dosen AGH menjadi narasumber swa.co.id : IPB Kritisi UU Cipta Kerja Bidang Pangan dan Pertanian

Dalam diskusi berseri ini hadir sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Seperti Edi Santosa, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB yang secara khusus menguraikan PP 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Menurutnya, terdapat poin kritis yang ditemukan dalam PP ini, yaitu aspek batas minimal luas lahan dan kewajiban memiliki lahan.

Dalam pengaturan ini, pertama kali diatur tentang luasan maksimal satu perusahan secara nasional, yaitu kelapa sawit 100 ribu ha, kelapa 25 ribu ha, karet 23 ribu ha, kakao dan kopi 13 ribu ha, tebu 125 ribu ha, teh 14 ribu ha, dan tembakau 5 ribu ha. Sedangkan untuk luasan minimal adalah 6 ribu ha untuk kelapa sawit, 2 ribu ha untuk kelapa, dan 600 ha untuk teh. Hal ini cukup beresiko, jika dilihat realitas di lapangan dengan adanya ketidaksinkronan data, yaitu rata-rata luas kebun swasta dan negara adalah 4,6 ribu ha, maka perusahan-perusahan tersebut akan selalu berusaha memenuhi luasan minimal tersebut.


Selengkapnya: https://swa.co.id/swa/trends/ipb-kritisi-uu-cipta-kerja-bidang-pangan-dan-pertanian