KABUPATEN MANDIRI BENIH
KABUPATEN MANDIRI BENIH
Kedaulatan pangan nasional menjadi suatu keharusan untuk diwujudkan. Terkait dengan hal tersebut, upaya untuk meningkatkan produksi tanaman pangan (terutama padi) baik melalui peningkatan produktivitas maupun areal panen perlu terus dilanjutkan. Produktivitas tanaman padi di Indonesia masih sangat potensial untuk ditingkatkan melalui penerapan teknologi yang tepat, termasuk penggunaan agroinput yang berkualitas, diantaranya adalah benih padi bersertifikat.
Akan tetapi, sampai saat ini belum seluruh produksi tamanan padi menggunakan benih bersertifikat untuk setiap kali penanaman. Ditjen tanaman pangan melaporkan penggunaan benih bersertifikat oleh petani sekitar 55% (Ditjen Tanaman Pangan 2015). Di sisi lain kita meyakini bahwa jika penggunaan benih bermutu dapat ditingkatkan, maka produksi nasional akan meningkat. Tentu saja varietas nya harus varietas unggul yang sesuai dengan iklim dan tanah di setiap daerah. Petani sangat mengetahui tentang hal tersebut berdasarkan pengalamannya bertahun-tahun bertani. Data selama ini menunjukkan bahwa peningkatan produksi padi nasional seiring sejalan dengan penggunaan benih bersertifikat.
Penggunaan benih bersertifikat yang rendah tersebut bukan disebabkan oleh penyediaan benih secara nasional yang belum memenuhi kebutuhan petani, melainkan disebabkan oleh benih yang disediakan tidak tepat varietas, tidak tepat waktu, dan tidak tepat tempat. Sehingga benih yang disediakan oleh produsen benih baik BUMN maupun swasta tidak diserap oleh petani. Konsep penyediaan benih perlu dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan benih padi bersertifikat secara 6 tepat yang meliputi tepat varietas, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, dan tepat tempat. Konsep penyediaan benih yang tepat adalah Kabupaten Mandiri Benih (KMB).
Berbeda dengan konsep Desa Mandiri Benih
Sebenarnya pemerintah sudah merespon kendala penyediaan benih selama ini dengan program Desa Mandiri Benih (DMB). Desa Mandiri Benih merupakan program Kementerian Pertanian yang dicanangkan mulai tahun 2015. Program ini masuk dalam Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Desa Mandiri Benih bertujuan agar petani dapat memenuhi kebutuhan benihnya sendiri, tersebar di 31 provinsi. Kebijakan ini dianggap sebagai tindak lanjut dari program Presiden RI Joko Widodo yakni mewujudkan kemandirian pangan.
Program pemerintah berupa DMB masih dirasa kurang tepat. Pada pelaksanaan DMB, hasil berupa benih padi sulit untuk dipasarkan. Hal ini didasari kenyataan bahwa skala desa bukan skala pasar yang tepat dalam skala bisnis benih. Skala desa dirasa terlalu kecil. Secara lebih teknis, kebutuhan benih padi bersetifikat di desa pelaksanaan tidak akan memenuhi kelayakan usaha produksi benih. Masa tanam padi di satu desa tidak terlalu jauh berbeda sehingga waktu produksi benih akan sama dengan waktu kebutuhan benih. Padahal, waktu untuk produksi benih lebih panjang (sampai label/sertifikat dikeluarkan BPSB) dibanding produksi gabah. Hal ini mengakibatkan benih baru bisa dipasarkan pada musim tanam berikutnya.
Produksi benih bersertifikat akan berkonsekuensi terhadap harga yang tinggi sehingga sulit dijual di desa. Pelaku DMB juga umumnya tidak punya pengalaman usaha benih. Volume produksi benih tidak didasarkan survey pasar melainkan bersifat top down setiap unit DMB 10 ha. Proses produksi benih mungkin bisa dilakukan tetapi belum tentu bisa dioasarkan. Petani di lokasi DMB mau saja mennggunakan benih yg diproduksi oleh DMB kalau gratis. Tapi kalau harus membeli, nanti dulu. Selain itu produsen benih DMB juga sulit masuk atau kerjasama dengan BUMN penyedia benih subsidi. Sebaliknya jika produksi benih pada konsep DMB tidak mengguakan skema bisnis maka produsennya tidak akan sustain.
Memenuhi 6 Tepat Penyediaan Benih
Kemandirian benih dapat diartikan dapat terpenuhinya kebutuhan benih secara mandiri di dan dari daerah tersebut. Kemandirian benih kabupaten artinya kabupaten tersebut dapat memenuhi kebutuhan benihnya sendiri. Benih bukan didatangkan dari tempat lain di luar kabupaten. Kemandirian benih pada level kabupaten akan lebih mampu memenuhi 6 tepat dalam penyediaan benih. Hal ini yang belum mampu dipenuhi dengan konsep Bantuan Benih Lansung, subsidi benih maupun DMB. Pada penyediaan benih subsidi oleh BUMN seringkali ditemui tidak tercapainya ke 6 hal tersebut. Kosep KMB memberi keleluasaan model fisesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada di daerah sehingga ke 6 tepat tersebut akan dapat dicapai.
Kabupaten Mandiri Benih akan lebih mudah memenuhi (1) tepat varietas didasarkan pada kenyataan bahwa kabupaten tersebutlah yang paling tahu varietas apa yang diminati petani yang provitasnya tinggi dan sesuai untuk kondisi lingkungan kabupaten tersebut. (2) Tepat mutu akan tercapai karena konsep KMB akan memungkinkan mutu benih lebih terjaga. Hal ini dikarenakan benih memerlukan transportasi yang jauh dalam rangka disribusi, berbeda dengan jika harus mengalami trasportasi yang jauh yang seringkali menyebabkan benih mengalami penurunan mutu. Perencanaan (3) jumlah produski benih akan lebih tepat karena pada level kabupaten diketahui persis luas areal, waktu tanam, dan budaya penggunaan benih (kebutuhan benih per hektar).
Pemenuhan (4) tepat waktu yang lebih baik dalam konsep KMB dikarenakan kabupaten yang tahu kapan petani akan memerlukan benih berdasarkan pegalaman sebelumya. Produsen benih tentu sudah mengenal persis calon konsumen termasuk kemampuan menerima (5) harga benih. Selain itu, efisiensi distribusi akan membuat haga pokok produksi (HPP) lebih rendah sehingga harga bisa relatif bisa diatur. (6) Tepat tempat akan menjadi jarang bermasalah pada konsep KMB karena tempat produksi benih masih dalam kabupaten yang sama dengan lokasi penanaman konsumen.
Lebih menjamin keberlangsungan usaha produsen benih
Produsen benih harus ditempatkan sebagai salah satu stakeholder kemandirian benih kabupaten. Produsen benih merupakan penyedia langsung benih bermutu dari varietas unggul. Produsen benih juga berfungsi sebagai channel diseminasi varietas baru. Vitalnya perananan produsen benih dalam konsep KMB mengharuskan produsen benih harus dijaga keberlangsungnya. Hal yang paling penting dilakukan untuk menjaga keberlangsunganya adalah menjadikan usaha produksi benihnya mengutungkan.
Skala kabupaten lebih menjamin keberlangsungan usaha produsen dibanding skala desa. Pada skala kabupaten pasar sudah relatif besar untuk diusahakan oleh produsen atau beberapa produsen. Perbedaan waktu tanam dalam satu kabupaten dapat berkisar mingguan sampai bulanan sehingga memberikan kesempatan kepada produsen benih untuk merencanakan usahanya agar hasil produksi langsung masuk ke konsumen tanpa mengalami penyimpanan yang terlalu lama karena menungu masa tanam. Pemahaman produsen teradap pasar/konsumen di kabupaten tersebut akan lebih baik sehingga perencanaan akan lebih tepat. Biaya disribusi masih relatif rendah karena masih skala kabupaten.
Perlu dukungan pemerintah
Konsep KMB memerlukan dukungan pemerintah baik dalam hal bantuan, pendampingan regulasi, jejaring, dan penjaminan. Dukungan tersebut tentunya akan lebih efektif pada level kabupaten. Kemandirian benih sebaiknya diangkat minimal ke level kabupaten. Pada level kabupaten ada pimpinan daerah yaitu bupati yang punya power cukup kuat dalam era otonomi daerah. Bupati punya kewenangan otonom yang memungkinkan mendukung penuh kemandirian benih kabupatennya. Bupati dengan kekuasaannya dapat merancang program dan meminta stakeholder terkait untuk mendukung programnya. Bupati juga dapat mengarahkan anggaran melalui APBD. KMB diharapkan menjadi terobosan penyediaan benih yang tepat yang mampu meningkatkan penggunaan benih oleh petani. Kabupaten Mandiri Benih merupakan terobosan untuk peningkatan produksi padi nasional kontribusi dari aspek benih.
Oleh: Memen Surahman, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB, PS. Ilmu dan Teknonologi Benih, Sekolah Pascasarjana IPB