Norma dan Etika Dosen dan Mahasiswa
Norma dan Etika Dosen dan Mahasiswa
NORMA DAN ETIKA DOSEN
Hak Dosen
- Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan dan jabatan setinggi-tingginya.
- Mengembangkan karirpada bidang ilmunya.
- Mendapatkan kesejahteraan yang layak sesuai dengan prestasinya.
- Mendapatkan fasilitas dan suasana yang kondusif dalam kebebasan akademik dan mimbar akademik.
(SK SA IPB No. 25/I/KEP/SA/2003, Pasal 3)
Kewajiban Dosen
- Berperan serta dalam menciptakan suasana akademik yang kondusif untuk peningkatan mutu akademik.
- Sebagai pendidik dalam menjalankan seluruh kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi.
- Menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran ilmiah dan akademik.
- Menjunjung tinggi etika profesi dan moral yang berlaku di masyarakat.
- Melaksanakan tugas dengan dislplin dan menjunjung tinggi undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Memelihara dan menjaga hubungan kolegial sesama dosen.
- Memelihara hubungan kemitraan akademik dengan mahasiswa dan hubungan kerja denga ntenaga penunjang.
- Meminta ijin institute dalam kegiatan Tridarma di luar institut.
(SK SA IPB No. 25/I/KEP/SA/2003, Pasal 3)
Etika Kerja Dosen
- Melaksanakan tugas sesuai dengan visi dan misi institut.
- Memelihara penampilan diri, ucapan dan perilaku yang baik dan konsisten.
- Mencari dan memberikan yang terbaik untuk kemajuan pendidikan.
- Selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat.
- Memelopori upaya kearah kebaikan, berpandangan maju, mendorong orang lain melakukan kebaikan serta menghasilkan kinerja berkualitas dan jadi panutan
- Memelihara kesetiakawanan dalam semua kegiatan yang dijalankan sebagai dosen.
(SK SA IPB No. 25/KEP/2003, Pasal 4)
Nilai Moral Dosen
- Ikhlas, niat baik dan jiwa yang murni.
- Melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
- Tabah, sabar dan tangguh dalam menghadapi tantangan, tekanan dan kesulitan.
- Menggunakan pertimbangan yang seksama, adil, terbuka dan akuntabel dalam setiap tindakan dan keputusan
(SK SA IPB No. 25/I/KEP/2003. Pasal 5)
Perilaku Dosen
SEBAGAI PEMIMPIN
- Menyelenggarakan sistem manajemen sumberdaya institut yang efektif dan efisien.
- Sebagai panutan, penasehat dan teman sekerja serta pendengar yang sabar dalam memimpin bawahannya.
- Mewujudkan suasana kerja yag nyaman, sehingga bawahan menghasilan kinerja yang baik.
- Membuat keputusan yang adil dan konsisten dalam menyelesaikan masalah.
- Membina komunikasi yang lancar dengan semua pihak.
- Membimbing dan mengarahkan bawahannya agar melaksanakan prinsip dan nilai etika kerja dosen.
SEBAGAI PENDIDIK
- Komitmen dan disiplin yang tinggi terhadap tugas dan mengajar.
- Up to date terhadap keilmuan dan keahliannya
- Menggunakan metode pengajaran yang baik dan menarik untuk mendorong minat belajar.
- Memperlakukan mahasiswa/i secara adil dan terhormat.
- Mendorong terjadinya diskusi dengan mahasiswa/i.
- Membantu memecahkan masalah pembelajaran mahasiswa/i.
- Mengembangkan ide dan pemikiran untuk perbaikan pendidikan.
- Membimbing dosen muda kearah pemantapan dan peningkatan mutu pendidikan dan keahlian mengajar.
SEBAGAI PENELITI
- Selalu memutahkirkan ilmu dan kepakarannya.
- Menghargai ilmu dan kepakaran orang lain.
- Tanggap terhadap masalah yang dituangkan dalam agenda penelitian untuk pengembangan IPTEK, perolehan HKI dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
- Menggali dan meningkatkan daya guna kearifan lokal dan teknologi lokal melalui penelitian.
- Menjalin hubungan dengan sesama peneliti di dalam maupun luar negeri.
- Membimbing dan mengarahkan mahasiswa dalam penelitian.
- Mempublikasikan hasil penelitian dalam jurnal bermutu di dalam dan luar negeri.
- Berusaha memperoleh HKI untuk hasil penelltian bailk nasional maupun internasional.
- Memberi kesempatan mahasiswa yang terlibaet penelitian untuk publikasi sebagai penulis anggota, penulis utama atau mandiri.
PELAKSANA LAYANAN MASYARAKAT
- Berusaha menghasilkan karya yang berguna untuk masyarakat.
- Memahami dan menyadari tugas,kewajiban dan tanggung jawab sebagai pelaksana layanan masyarakat.
- Menyebarluaskan dan menerapkan IPTEK untuk membangun masyarakat.
(SK SA IPB No. 25/I/KEP/2003, Pasal 6)
Perilaku yang Harus Dijauhi
- Melanggar prinsip dan etika yang telah ditetapkan.
- Mengeksploitasi mahasiswa untuk kepentingan pribadi.
- Menolak penugasan yang diberikan.
- Malas atau melalaikan tugas.
- Berperilaku tidak terpuji.
- Tidak menghargai pendapat orang lain dan tidak mau bekerjasama dalam tim.
- Melakukan plagiat.
(SK SA IPB No. 25/l/KEP/2003, Pasal 8)
NORMA DAN ETIKA MAHASISWA
Norma dan Etika Kehidupan Kampus untuk Mahasiswa
- Menjaga pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, pemberdayaan masyarakat dan prosedur administrasi sebaik-baiknya.
- Aktif menjaga dan memelihara fasilitas pembelajaran dan lingkungan baik gedung, peralatan kantor, laboratorium, bahan pustaka dan fasilitas lain.
- Tidak mencuri barang atau dokumen milik perorangan/ kelompok/institusi.
- Tidak melakukan akses terhadap dokumen elektronik tanpa kewenangan.
(SK SA IPB No.47/SA-IPB/2007. Pasal 4)
Kebebasan Akademik dan Aktualisasi Diri
- Mengemukakan pendapat dengan didukung argumentasi ilmiah, dan menghargai perbedaan pendapat.
- Bertanggungjawab, menghormati institusi serta mempertimbangkan kemampuan diri.
(SK SA IPBNo. 47/SA-IPB/2007, Pasal 5)
Hubungan Antar Mahasiswa
- Saling menghormati dan tolong menolong dalam kehidupan kampus.
- Menjauhi kegiatan yang mengarah perbuatan tidak sopan dan asusila.
- Menghindari tindakan intimidasi baik secara verbal, tulisan, elektronik atau bentuk lain.
- Tidak melakukan pemaksaan, pemukulan, penganiayaan yang menimbulkan kekerasan fisik ke orang lain.
- Tidak melakukan tindakan pelecehan seksual.
(SK SA IPB No.47/SA-IPB/2007, Pasal 6)
Hubungan dengan Masyarakat Kampus
- Saling menghormati,menghargai pendapat dan saling tolong menolong dalam kehidupan kampus yang beragam.
- Bersikap santun dalam berkomunikasi baik secara langsung maupun lewat tulisan dengan masyarakat.
(SK SA IPB No.47/SA-IPB/2007, Pasal 7)
Sikap Ilmiah
- Selalu menyebutkan sumber atas penggunaan tulisan, ide, konsep orang lain.
- Bersikap ilmiah saat terjadi selisih pendapat dan pemahaman dalam sebuah kasus yang mengarah konflik.
(SK SA IPB No. 47/SA-IPB/2007, Pasal 8)
Persamaan Akses Akademik
- Antri dalam memanfaatkan semua fasilitas.
- Saling menghargai dalam menerima layanan akademik sesuai peraturan yang berlaku.
(SK SA IPB No.47/SA-IPB/2007, Pasal 9)
Ketertiban Proses Pembelajaran
- Berperilaku jujur dalam mengikuti kaidah ilmiah (tugas rumah, ujian, penelitian, laporan dan karya ilmiah lain).
- Berpakaian rapi dan sopan.
- Menerapkan budaya bersih, indah, nyaman di lingkungan kampus serta fasilitas umum.
- Tidak menggunakan, membawa, memperdagangkan minuman keras.
- Tidak terlibat NAPZAdan pornograpi.
- Tidak memiliki, membawa, menyimpan dan memperdagangkan senjata baik untuk dirinya maupun orang lain.
(SK SA IPB No.47/SA-IPB/2007, Pasal 10)