Norma dan Etika Dosen dan Mahasiswa

Norma dan Etika Dosen dan Mahasiswa

NORMA DAN ETIKA DOSEN

Hak Dosen

  1. Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan dan jabatan setinggi-tingginya.
  2. Mengembangkan karirpada bidang ilmunya.
  3. Mendapatkan kesejahteraan yang layak sesuai dengan prestasinya.
  4. Mendapatkan fasilitas dan suasana yang kondusif dalam kebebasan akademik dan mimbar akademik.

(SK SA IPB No. 25/I/KEP/SA/2003, Pasal 3)

Kewajiban Dosen

  1. Berperan serta dalam menciptakan suasana akademik yang kondusif untuk peningkatan mutu akademik.
  2. Sebagai pendidik dalam menjalankan seluruh kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi.
  3. Menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran ilmiah dan akademik.
  4. Menjunjung tinggi etika profesi dan moral yang berlaku di masyarakat.
  5. Melaksanakan tugas dengan dislplin dan menjunjung tinggi undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  6. Memelihara dan menjaga hubungan kolegial sesama dosen.
  7. Memelihara hubungan kemitraan akademik dengan mahasiswa dan hubungan kerja denga ntenaga penunjang.
  8. Meminta ijin institute dalam kegiatan Tridarma di luar institut.

(SK SA IPB No. 25/I/KEP/SA/2003, Pasal 3)

Etika Kerja Dosen

  1. Melaksanakan tugas sesuai dengan visi dan misi institut.
  2. Memelihara penampilan diri, ucapan dan perilaku yang baik dan konsisten.
  3. Mencari dan memberikan yang terbaik untuk kemajuan pendidikan.
  4. Selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat.
  5. Memelopori upaya kearah kebaikan, berpandangan maju, mendorong orang lain melakukan kebaikan serta menghasilkan kinerja berkualitas dan jadi panutan
  6. Memelihara kesetiakawanan dalam semua kegiatan yang dijalankan sebagai dosen.

(SK SA IPB No. 25/KEP/2003, Pasal 4)

Nilai Moral Dosen

  1. Ikhlas, niat baik dan jiwa yang murni.
  2. Melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
  3. Tabah, sabar dan tangguh dalam menghadapi tantangan, tekanan dan kesulitan.
  4. Menggunakan pertimbangan yang seksama, adil, terbuka dan akuntabel dalam setiap tindakan dan keputusan

(SK SA IPB No. 25/I/KEP/2003. Pasal 5)

Perilaku Dosen

SEBAGAI PEMIMPIN

  1. Menyelenggarakan sistem manajemen sumberdaya institut yang efektif dan efisien.
  2. Sebagai panutan, penasehat dan teman sekerja serta pendengar yang sabar dalam memimpin bawahannya.
  3. Mewujudkan suasana kerja yag nyaman, sehingga bawahan menghasilan kinerja yang baik.
  4. Membuat keputusan yang adil dan konsisten dalam menyelesaikan masalah.
  5. Membina komunikasi yang lancar dengan semua pihak.
  6. Membimbing dan mengarahkan bawahannya agar melaksanakan prinsip dan nilai etika kerja dosen.

SEBAGAI PENDIDIK

  1. Komitmen dan disiplin yang tinggi terhadap tugas dan mengajar.
  2. Up to date terhadap keilmuan dan keahliannya
  3. Menggunakan metode pengajaran yang baik dan menarik untuk mendorong minat belajar.
  4. Memperlakukan mahasiswa/i secara adil dan terhormat.
  5. Mendorong terjadinya diskusi dengan mahasiswa/i.
  6. Membantu memecahkan masalah pembelajaran mahasiswa/i.
  7. Mengembangkan ide dan pemikiran untuk perbaikan pendidikan.
  8. Membimbing dosen muda kearah pemantapan dan peningkatan mutu pendidikan dan keahlian mengajar.

SEBAGAI PENELITI

  1. Selalu memutahkirkan ilmu dan kepakarannya.
  2. Menghargai ilmu dan kepakaran orang lain.
  3. Tanggap terhadap masalah yang dituangkan dalam agenda penelitian untuk pengembangan IPTEK, perolehan HKI dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
  4. Menggali dan meningkatkan daya guna kearifan lokal dan teknologi lokal melalui penelitian.
  5. Menjalin hubungan dengan sesama peneliti di dalam maupun luar negeri.
  6. Membimbing dan mengarahkan mahasiswa dalam penelitian.
  7. Mempublikasikan hasil penelitian dalam jurnal bermutu di dalam dan luar negeri.
  8. Berusaha memperoleh HKI untuk hasil penelltian bailk nasional maupun internasional.
  9. Memberi kesempatan mahasiswa yang terlibaet penelitian untuk publikasi sebagai penulis anggota, penulis utama atau mandiri.

PELAKSANA LAYANAN MASYARAKAT

  1. Berusaha menghasilkan karya yang berguna untuk masyarakat.
  2. Memahami dan menyadari tugas,kewajiban dan tanggung jawab sebagai pelaksana layanan masyarakat.
  3. Menyebarluaskan dan menerapkan IPTEK untuk membangun masyarakat.

(SK SA IPB No. 25/I/KEP/2003, Pasal 6)

Perilaku yang Harus Dijauhi

  1. Melanggar prinsip dan etika yang telah ditetapkan.
  2. Mengeksploitasi mahasiswa untuk kepentingan pribadi.
  3. Menolak penugasan yang diberikan.
  4. Malas atau melalaikan tugas.
  5. Berperilaku tidak terpuji.
  6. Tidak menghargai pendapat orang lain dan tidak mau bekerjasama dalam tim.
  7. Melakukan plagiat.

(SK SA IPB No. 25/l/KEP/2003, Pasal 8)

NORMA DAN ETIKA MAHASISWA

Norma dan Etika Kehidupan Kampus untuk Mahasiswa

  1. Menjaga pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, pemberdayaan masyarakat dan prosedur administrasi sebaik-baiknya.
  2. Aktif menjaga dan memelihara fasilitas pembelajaran dan lingkungan baik gedung, peralatan kantor, laboratorium, bahan pustaka dan fasilitas lain.
  3. Tidak mencuri barang atau dokumen milik perorangan/ kelompok/institusi.
  4. Tidak melakukan akses terhadap dokumen elektronik tanpa kewenangan.

(SK SA IPB No.47/SA-IPB/2007. Pasal 4)

Kebebasan Akademik dan Aktualisasi Diri

  1. Mengemukakan pendapat dengan didukung argumentasi ilmiah, dan menghargai perbedaan pendapat.
  2. Bertanggungjawab, menghormati institusi serta mempertimbangkan kemampuan diri.

(SK SA IPBNo. 47/SA-IPB/2007, Pasal 5)

Hubungan Antar Mahasiswa

  1. Saling menghormati dan tolong menolong dalam kehidupan kampus.
  2. Menjauhi kegiatan yang mengarah perbuatan tidak sopan dan asusila.
  3. Menghindari tindakan intimidasi baik secara verbal, tulisan, elektronik atau bentuk lain.
  4. Tidak melakukan pemaksaan, pemukulan, penganiayaan yang menimbulkan kekerasan fisik ke orang lain.
  5. Tidak melakukan tindakan pelecehan seksual.

(SK SA IPB No.47/SA-IPB/2007, Pasal 6)

Hubungan dengan Masyarakat Kampus

  1. Saling menghormati,menghargai pendapat dan saling tolong menolong dalam kehidupan kampus yang beragam.
  2. Bersikap santun dalam berkomunikasi baik secara langsung maupun lewat tulisan dengan masyarakat.

(SK SA IPB No.47/SA-IPB/2007, Pasal 7)

Sikap Ilmiah

  1. Selalu menyebutkan sumber atas penggunaan tulisan, ide, konsep orang lain.
  2. Bersikap ilmiah saat terjadi selisih pendapat dan pemahaman dalam sebuah kasus yang mengarah konflik.

(SK SA IPB No. 47/SA-IPB/2007, Pasal 8)

Persamaan Akses Akademik

  1. Antri dalam memanfaatkan semua fasilitas.
  2. Saling menghargai dalam menerima layanan akademik sesuai peraturan yang berlaku.

(SK SA IPB No.47/SA-IPB/2007, Pasal 9)

Ketertiban Proses Pembelajaran

  1. Berperilaku jujur dalam mengikuti kaidah ilmiah (tugas rumah, ujian, penelitian, laporan dan karya ilmiah lain).
  2. Berpakaian rapi dan sopan.
  3. Menerapkan budaya bersih, indah, nyaman di lingkungan kampus serta fasilitas umum.
  4. Tidak menggunakan, membawa, memperdagangkan minuman keras.
  5. Tidak terlibat NAPZAdan pornograpi.
  6. Tidak memiliki, membawa, menyimpan dan memperdagangkan senjata baik untuk dirinya maupun orang lain.

(SK SA IPB No.47/SA-IPB/2007, Pasal 10)