Review Sistem PVT Indonesia Pada Tahun Ke-10 Berlakunya UU No. 29 Tahun 2000
Review Sistem PVT Indonesia Pada Tahun Ke-10 Berlakunya UU No. 29 Tahun 2000
Implementasi Sistem PVT di Indonesia mendapat respon yang cukup baik dari masyarakat Indonesia secara luas terbukti semakin banyak Permohonan Hak PVT dan Pendaftaran Varietas Tanaman yang diajukan ke Kantor Pusat PVT. Di dunia pemuliaan tanaman, sistem PVT diharapkan mampu mendorong kegiatan perakitan varietas unggul baru karena sistem PVT memberikan insentif bagi para pemulia atas hasil kerja kerasnya. Sistem PVT juga diharapkan memberikan keuntungan bagi para petani karena pada akhirnya petani akan dapat menggunakan varietas yang terjamin keunggulannya.
Setelah 10 tahun kelahirannya, UU No. 29 tahun 2000 tentang PVT telah dikenal luas oleh masyarakat terutama di dunia perakitan varietas tanaman. Pusat PVT sebagai instansi pengelola sistem PVT memerlukan informasi timbal balik dari para pemangku kepentingan terutama para pengguna sistem ini. Masukan dan saran terutama diperlukan dari para pemulia sebagai ‘prime beneficiaries’ atau penerima manfaat utama, juga dari kalangan petani sebagai pengguna benih varietas yang dihasilkan oleh para pemulia. Dengan informasi ini diharapkan pelayanan PVT akan semakin baik dan memuaskan para pengguna.
Bertempat di Ruang Nusantara I Gedung E Kementerian Pertanian, dilaksanakan kegiatan Round Table Discussion dengan tema “Review Sistem PVT Indonesia setelah 10 tahun berlakunya UU No. 29 tahun 2000 tentang PVT”. Acara yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian ini diselenggarakan pada tanggal 7 Juli 2010 dan diikuti oleh ± 100 orang peserta yang berasal dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Ditjen HKI, Komisi PVT, Komisi Banding PVT, PERIPI, Perguruan Tinggi, Asosiasi benih, Asosiasi petani, MPPI, dan HKTI. Pembicara pada acara tersebut merupakan perwakilan dari para stakeholders diantaranya perwakilan dari petani, pengusaha, akademisi, dan PERIPI. Selain itu juga hadir pembicara dari Jepang dan Belanda, yang mempresentasikan pengalaman-pengalaman dalam menerapkan sistem PVT di negaranya.
Pada acara pembukaan dilaksanakan penyerahan sertifikat Hak PVT dan Sertifikat Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan. Sertifikat Hak PVT diserahkan kepada PT. Toba Pulp Lestari untuk tanaman Ekaliptus varietas IND 61, juga diserahkan kepada Pusat Penelitian Tanaman Kopi dan Kakao Indonesia untuk tanaman Kakao varietas ICCRI 03 dan ICCRI 04. Sedangkan Sertifikat Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan diserahkan kepada Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropik untuk tanaman Jeruk Keprok varietas Batu 55.
Dari hasil diskusi diketahui bahwa ada beberapa hal dalam UU NO. 29 yang perlu direvisi, terutama hal-hal yang menyangkut tentang definisi, prosedur permohonan hak PVT dan juga pengelolaan pendaftaran varietas tanaman terutama untuk varietas lokal. Dalam diskusi juga disepakati bahwa akan dibentuk sebuah tim lintas instansi yang akan membahas revisi UU NO. 29 secara bertahap.
Revisi UU ini diarahkan untuk diselaraskan dengan UPOV Convention 1991. Dari sudut pandang petani, sistem PVT masih harus terus disosialisakan kepada petani agar petani yang juga melakukan kegiatan pemuliaan tidak terjerat hukum yang berlaku. Dari sudut pandang pengusaha, jaringan internasional PVT melalui UPOV sangat diperlukan terutama jika Indonesia ingin berkompetisi di pasar global. Sedangkan dari sudut pandang akademisi, sistem PVT masih harus terus disosialisasikan agar semakin banyak inovasi-inovasi dari perguruan tinggi yang terlindungi dan memberi manfaat bagi semua pihak.
Sumber : www.deptan.go.id