Subsidi Gula dan Migor

Subsidi Gula dan Migor

Pemerintah telah menganggarkan dana sementara sebesar Rp 210 miliar untuk subsidi gula dan minyak goreng (migor) di 2010.

Subsidi itu masing-masing untuk subsidi penjualan gula pasar murah Rp 1.500 per kg dan subsidi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) untuk Minyakita (migor).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian sekaligus Deputi Menko Perekonomian Bayu Krisnamurthi disela-sela acara pameran Feed The World di JCC, Kamis (28/1/2010).
“Total Minyakita dan gula sementara dialokasikan Rp 210 miliar, ini untuk cukup setahun,” kata Bayu.
Bayu menegaskan secara volume jumlah gula dan migor yang disubsidi belum dipastikan berapa jumlahnya. Dana tersebut sebagai plafon yang disiapkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan, untuk mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah akibat adanya kenaikan harga minyak dan gula belakangan ini.
“Jadi sesuai dengan kebutuhan. Basis targetnya pakai raskin,” terangnya.
Ia menjelaskan untuk subsidi gula dalam pasar murah hanya diberikan Rp 1500 per kg atau lebih murah dari harga pasar gula dilokasi digelarnya pasar murah. Sehingga sudah dapat dipastikan, harga gula di pasar murah yang disubsidi setiap daerah akan berbeda- berbeda.
Dikatakan Bayu, jika berdasarkan perhitungan pemerintah lonjakan harga gula akan terjadi hanya beberapa bulan kedepan, karena setelah itu sudah memasuki musim giling dimana pasokan gula sudah tinggi yang dampaknya harga gula bisa stabil.
Sementara untuk perusahaan-perusahaan migor yang sudah mendaftar untuk memproduksi Minyakita khususnya yang akan dijual komersial telah mencapai 36 perusahaan. Namun dari jumlah itu diperkirakan hanya ada beberapa perusahaan yang benar-benar akan memproduksi Minyakita.
“Mungkin realisasi 8-9 perusahaan saja,” ucapnya.

Sumber : detikfinance.com